SIMAK Aturan PPDB 2020 di MADU dan ini Persyaratannya

Info PPDB MADU Tahun Pelajaran 2020/2021 – MA DU/Aziz

Tujuan

  1. Menjamin penerimaan peserta didik di MA DU berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong layanan pendidikan yang berkeadilan; dan
  2. Memberikan pedoman kepada orangtua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Ketentuan Umum

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MA DU dilaksanakan secara on-line dan offline (langsung datang ke madrasah); Lihat selengkapnya PPDB MA DU secara on-line
  2. PPDB di MA DU memenuhi asas:
    • Objektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
    • Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua siswa untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
    • Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
    • Tidak diskriminatif, artinya PPDB pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, dan status sosial ekonomi masyarakat;
    • Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
  3. MA DU membagi pelaksanaan PPDB menjadi 2 (Dua) jalur, yaitu:
    • Jalur Inden
      • 1 – 31 November 2019, dengan pelaksanaa tes tanggal 3 Desember 2019; dan
      • Bulan Januari hingga Februari 2020, dengan pelaksanaan tes tanggal 3 Maret 2020.
    • Jalur Reguler
      • mengikuti jadwal dari Kemenag
  4. Penyelenggaraan PPDB akan diumumkan secara terbuka, termasuk:
    • persyaratan;
    • sistem seleksi;
    • daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; dan
    • hasil pengumuman PPDB melalui papan pengumuman madrasah maupun media website.

Persyaratan

  1. Biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000,- (Gratis, bagi yang menunjukkan SKTM);
  2. Empat (4) lembar fotokopi akta lahir atau surat keterangan lahir;
  3. Empat (4) lembar fotokopi Kartu Keluarga(KK);
  4. Empat (4) lembar fotokopi KTP ayah dan ibu;
  5. Empat (4) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4;
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah Desa setempat (Bagi siswa dengan kondisi ekonomi tidak mampu); dan
  7. Jika ada, lampirkan KIS, KIP, dan KKS sebanyak Dua (2) lembar.

Prioritas Peserta Didik

  1. Siswa berprestasi dengan menunjukkan piagam/sertifikat yang dimiliki;
  2. Siswa dari keluarga tidak mampu dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah; dan
  3. Siswa berkebutuhan khusus.

Keunggulan Fasilitas

  • Laboratorium penunjang belajar
    • Lab. Kimia
    • Lab. Fisika
    • Lab. Biologi
  • Perpustakaan representatif dengan koleksi buku yang selalu bertambah setiap tahunnya.
  • Bagi yang memilih Program Boarding School, siswa akan mendapatkan pendidikan tambahan di Asrama Pondok Pesantren Darul ‘Ulum, sehingga pergaulan siswa akan terkontrol dan mendapatkan ilmu agama.

Info lengkap selanjutnya klik tautan berikut Brosur

Sumber Pustaka:

Surat Edaran Pelaksanaan PPDB RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2020/2021

2 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *